Kota Makassar menghadapi tantangan serius terkait anak jalanan, pengemis, dan pengamen, yang diperkuat oleh Peraturan Daerah (Perda) No.2 Tahun 2008. Perda ini bertujuan memberikan pedoman bagi Dinas Sosial dalam menangani fenomena tersebut. meskipun sudah ada sosialisasi sejak 2008, efektivitasnya masih dipertanyakan karena faktor ekonomi, lingkungan, dan dukungan oknum yang memperburuk situasi. Sejak awal tahun 2023, razia terhadap anak jalanan telah dilakukan namun solusi jangka panjang yang mengatasi akar masalah masih diperlukan untuk mencapai hasil yang lebih efektif.
Isu terkait anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen ini sudah marak terjadi sebelum tahun 2008. Maka dibuatlah peraturan daerah tahun 2008 agar pemerintah dengan kata lain dinas sosial bisa melakukan tugas dan fungsinya karena ada aturan tersebut. "Pada dasarnya pemerintah harus berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku kemudian terkait dengan konvensi anak dan anak-anak rentan, misalnya korban kebakaran, korban perang, anak terlantar, anak jalanan dan anak disabilitas. Ini harus ada yang melindungi hak dan kebutuhan yang mereka perlukan, jadi hal ini bukan hanya tugas dari keluarga tetapi harus ada peran komunitas, pemerintah atau juga organisasi antar negara" ucap kepala dinas.
Dinas sosial di kota Makassar juga telah melakukan pengendalian, dan pengawasan terhadap anak jalanan, gelandangan, dan pengemis di berbagai lokasi keramaian seperti terminal, pantai, dan perempatan lampu merah. Dan kemudian mereka juga menyediakan tempat pembinaan yaitu UPT, Rumah Perlindungan dan Trauma Centre yang terletak di jalan Abdullah Daeng Sirua No.26. penertiban anak jalanan di kota Makassar telah berlangsung sejak adanya Perda No.2 Tahun 2008, yang menjadi acuan bagi Dinas Sosial Kota Makassar untuk menertibkan anak jalanan.
Terkait upaya yang dilakukan dinas sosial dalam menertibkan anak jalanan maka dilakukan penelusuran terkait hal tersebut, kemudian dilakukan pemantauan dan pendataan pada lokasi yang rawan mereka tempati. Memberikan rehabilitasi sosial melalui bimbingan keterampilan dan pendidikan untuk reintegrasi ke masyarakat. Dan salah satu hal yang menjadi faktor penghambat yaitu kegiatan yang dilakukan anak-anak jalanan tersebut didukung oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.