Prodi Ilmu Komunikasi UINAM Berbenah untuk Akreditasi Kriteria 9

  • 19 Desember 2022
  • 11:45 WITA
  • Admin IKOM
  • Berita

MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Program Studi (Prodi) Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) tengah menyiapkan diri dalam memenuhi Akreditasi Kriteria 9.

Saat ini Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) mengembangkan Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) 4.0 yang berorientasi pada output dan outcome.

Akreditasi Kriteria 9 tersebut meliputi visi, misi, tujuan dan sasaran, tata pamong, tata kelola dan kerjasama, mahasiswa, sumber daya manusia, keuangan, sarana, dan prasarana, pendidikan,

Penelitian, pengabdian kepada masyarakat, iuaran, dan capaian tridharma. Sebelum penilaian akreditasi dilakukan, kampus perlu mengisi borang yang telah disediakan oleh BAN-PT yang bertugas memberikan penilaian.

Pengisian borang untuk mengetahui gambaran nyata mengenai keadaan dan kinerja dari perguruan tinggi.

Olehnya, Prodi Ilmu Komunikasi UINAM sedang mempersiapkan data-data pendukung untuk

Akreditasi 9 tersebut dengan melibatkan kerjasama tim prodil Ilmu Komunikasi, pimpinan fakultas, dan beberapa mahasiswa untuk kelancaran persiapan akreditasi.

Anggota tim persiapan borang akreditasi bagian visi, misi, dan strategi, Muh. Mirwan, menyampaikan terdapat sejumlah kendala yang dialami selama pengerjaan borang.

Seperti data-data yang diperlukan antara lain data dosen program studi, SK Fungsional, sertifikat pendidik, karya ilmiah, hingga data mahasiswa aktif dan non aktif, serta alumni.

“Hambatannya menjadi lebih sulit karena bukan hanya datanya yang diperlukan, tapi kami juga harus menyertakan bukti fisik dari semua data yang diminta di borang akreditasi BAN-PT,” terangnya, Senin (19/12/2022), di gedung Fakultas Dakwah dan Komunikasi setempat.

Namun, Mirwan dan tim berharap melalui koordinasi antar elemen terkait akan mampu memperbaiki nilai akreditasi program studi yang lebih baik dan unggul.

(nurul zhaafirah)


https://solusinews.id/prodi-ilmu-komunikasi-uinam-berbenah-untuk-akreditasi-kriteria-9/