Pemerinahan Kota Makassar kerjasama
dengan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar yang di tandai dengan
penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara
Wali Kota Makassar Ramdhan Pomanto (pihak pertama) dengan Rektor UIN Prof
Hamdan (pihak kedua) bertempat di Makassar ( Sabtu, 23 Maret 2024).
Maksud kesempatan bersama ini
adalah sebaagi landasan hukum bagi para pihak dalam melaksanakan perjanjian
kerjasama guna meningkatkan kemampuan segenap potensi dan sumber daya yang
dimiliki para pihak.
Tujuan kesepakatan bersama untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak sesuai kewenangan yang dimiliki.
Pelaksanaan kesepakatan bersama
akan dirumuskan dan ditetapkan bersama oleh para pihak dalam bentuk kegiatan.
Segala biaya yang timbul atas
pelaksanaan kesepakatan ini dibebankan kepada masing-masing pihak sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila terjadi perselisihan antara
kedua belah pihak, maka akan diselesaikan secara kekeluargaan untuk mecapai
mufakat. Namun apabila tidak tercapai maka akan menyelesaikan di Pengadilan
Negeri yang telah disepakati.
Dengan adanya tandantangan dari kedua belah pihak maka perjanjian kerjasama yang dilakukan diatas materai dan memiliki kekuatan hukum maka perjanjian kerjasam dianggap SAH.