Berita Online - Universitas Islam
Negeri Alauddin Makassar, Rektor UIN Prof
Hamdan (Pihak Pertama) jalin kerjasama dengan Pusat Pendidikan dan
pelatihan tenaga administrasi badan penelitian dan pengembangan, kepala pusat
pendidikan dan pelatihan DR Syafii (pihak kedua) bertempat di Makassar ( Senin, 10 Oktober 2022).
Para pihak sepakat untuk mengadakan
perjanjian kerja sama tentang penyelenggaraan Training of Trainer
penguatan Moderasi Beragamadi lingkup UIN Makassar Tahun Anggrana 2022.
Para pihak bekerja sama daalm
penyelenggaraan ToT penguatan Moderasi beragama di Lingkup UIN Alauddin
Makassar tahun Anggaran 2022, yang terdiri dari kegiatan akademik,
administrasi, dan kegiatan lainnya.
Kesepakatan bersama berlaku sejak
tanggal ditandatangani perjanjian ini sampai dengan selesainya pelaksanaan
pelatihan yang ditandai dengan diserah terimakannya STTTPP/sertifikat oleh
pihak kedua kepada pihak pertama atau telah berakhirnya tahun anggaran 2022.
Maksud kesempatan bersama ini adalah sebaagi landasan bagi para pihak melakukan kerja sama dalam rangka meningkatkan kualitas pariwisata dan kepariwisataan di daerah khususnya kepada pengelola dan masyarakat Desa Wisata.Tujuan kesepakatan bersama untuk melakukan kolaborasi tugas dan fungsi para pihak.
Perjanjian kerjasama ini berlaku
untuk jangka waktu 3 Tahun terhitung sejak ditandatangani dan dapat
diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak.
Apabila terjadi perselisihan antara
kedua belah pihak, maka akan diselesaikan secara kekeluargaan untuk mecapai
mufakat. Namun apabila tidak tercapai maka akan menyelesaikan di Pengadilan
Negeri yang telah disepakati.
Dengan adanya tandantangan dari kedua belah pihak maka perjanjian kerjasama yang dilakukan diatas materai dan memiliki kekuatan hukum maka perjanjian kerjasam dianggap SAH.
-HikmahIKOM20