Universitas Islam Negeri Alauddin
Makassar kerja sama dengan PT. Media Fajar Koran yang di tandai dengan
penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara
Rektor UIN Prof Hamdan (pihak
pertama) dan Wakil Direktur Bisnis
(Ramah) (Pihak kedua), bertempat di Makassar (Jumat, 07 Januari 2022)
Pihak pertama dan pihak kedua sepakat untuk melaksanakan perjanjian kerjasama secara bersama-sama. Dibentuknya kerjasama agar dapat menciptakan sinergitas antara UIN dengan PT Media Fajar koran.
Hak dan kewajiban para pihak dimana
:
Pihak pertama (UIN Alauddin
Makassar) membayar hasil dari pemuatan advertorial atau publikasi program dan
kegiatan UIN ke Pihak kedua sesuai dengan harga kontrak yang telah ditentukan
sebaagimana diatur dalam perjanjian kerjsama. Pihak kedua (PT Media Fajar
Koran) menerima bayaran atas pemutaran advertorial dari pihak satu sebagaimana
dimaksud dalam perjanjian kerjasama ini.
Perjanjian kerjasama berlaku selama
satu tahun, sejak 3 Januari hingga 31 Desember 2022.
Apabila terjadi perselisihan antara
kedua belah pihak, maka akan diselesaikan secara kekeluargaan untuk mecapai mufakat.
Namun apabila tidak tercapai maka akan menyelesaikan di Pengadilan Negeri yang
telah disepakati.
Dengan adanya tandantangan dari kedua belah pihak maka perjanjian kerjasama yang dilakukan diatas materai dan memiliki kekuatan hukum maka perjanjian kerjasam dianggap SAH.