Makassar, 22 Juni 2023 - Di tengah kemajuan pesat dunia bisnis modern, perhatian terhadap aspek hukum Islam dalam sistem bunga terus meningkat. Hal ini tercermin dalam konferensi bertema "Islamic Law Perspective on the Interest System in Makassar Modern Business" yang digelar di Sultan Alauddin Hotel Convention pada tanggal 21 hingga 22 Juni 2023. Acara ini sukses menghadirkan 350 peserta dari berbagai negara, menandakan minat global terhadap solusi ekonomi syariah.
Konferensi ini menjadi platform penting untuk berdiskusi dan bertukar pandangan tentang bagaimana hukum Islam dapat diterapkan dalam sistem keuangan modern, khususnya dalam konteks bisnis di Makassar. Dengan menampilkan tujuh pembicara utama yang datang dari empat benua - Eropa, Timur Tengah, Afrika, dan Asia, konferensi ini menawarkan perspektif yang kaya dan beragam.
Salah satu pembicara adalah Prof. Dr. H. Misbahuddin, M.Ag. Dalam presentasinya dengan makalah yang berjudul "Islamic Law Perspective on the Interest System in Makassar Modern Business" Prof. Dr. H. Misbahuddin menyampaikan analisis mendalam tentang tantangan dan peluang penerapan sistem keuangan syariah di era modern. Beliau menekankan pentingnya inovasi dalam mengembangkan produk keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah tanpa mengorbankan efisiensi dan daya saing.
"Riba atau bunga dalam transaksi keuangan merupakan salah satu isu paling krusial dalam hukum Islam. Dalam konteks bisnis modern, kita perlu mencari solusi yang tidak hanya sesuai dengan syariah, tetapi juga mampu bersaing di pasar global," ujar Prof. Dr. H. Misbahuddin. Beliau juga membahas berbagai model keuangan syariah yang telah berhasil diimplementasikan di berbagai negara, memberikan contoh nyata bagaimana prinsip-prinsip syariah dapat diintegrasikan dalam sistem ekonomi modern.
Selain Prof. Dr. H. Misbahuddin, pembicara lain yang berkontribusi dalam diskusi ini antara lain adalah Dr. Sarah Thompson dari Eropa, Dr. Ahmed El-Mahdy dari Timur Tengah, Dr. Aisha Koffi dari Afrika, dan Dr. Rajesh Kumar dari Asia. Masing-masing pembicara membagikan perspektif unik dari wilayah mereka, memberikan wawasan tentang bagaimana berbagai negara dan budaya mengadaptasi hukum Islam dalam sistem keuangan mereka.
Para peserta konferensi, yang terdiri dari akademisi, praktisi bisnis, dan pembuat kebijakan, sangat antusias mengikuti diskusi dan presentasi. Mereka berdiskusi tentang berbagai isu, mulai dari regulasi perbankan syariah hingga implementasi teknologi finansial (fintech) dalam keuangan syariah.
Acara ini diharapkan dapat menjadi titik awal bagi kolaborasi internasional dalam mengembangkan sistem keuangan yang lebih adil dan berkelanjutan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Dengan begitu, Makassar dan Indonesia pada umumnya dapat menjadi pionir dalam mempromosikan ekonomi syariah di kancah global.
Konferensi ini tidak hanya menjadi ajang pertukaran ilmu, tetapi juga menegaskan komitmen bersama untuk menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam sistem keuangan global, menjadikan bisnis lebih etis dan inklusif bagi semua lapisan masyarakat.